Legalitas Perusahaan
PT. NALIKA UTAMA adalah perusahaan jasa konsultasi yang berdiri sejak tanggal 27 Juli tahun 2009 berdasarkan akte notaris No. 17 yang dikukuhkan berdasarkan surat Pengukuhan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-37230.AH.01.01.Tahun 2009 tanggal 03 Agustus 2009.
PT. NALIKA UTAMA adalah Lembaga Penyedia Jasa Penyusun (LPJP) Amdal yang teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehitanan dengan No. Registrasi No.020/LPJ/AMDAL-1/LRK/KLHK dan berlaku hingga 6 Desember 2022
PT. NALIKA UTAMA merupakan perusahaan yang melayani jasa konsultasi dalam bidang lingkungan hidup yang meliputi: penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal: KA-ANDAL, ANDAL dan RKL-RPL), penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dan Pelaporan Pelaksanaan Izin Lingkungan (pelaporan pelaksanaan RKL-RPL dan UKL-UPL). Khusus dalam penyusunan Amdal dalam pelaksanaannya menggunakan Skema Penyusun Perorangan dimana tenaga tim penyusun merupakan tenaga tetap/tidak tetap di PT Nalika Utama.
Dalam melaksanakan jasa konsultasinya, PT NALIKA UTAMA dibantu oleh tenaga ahli yang berpengalaman yang merupakan alumnus Universitas Indonesia Jakarta, Institut Pertanian Bogor, Universitas Gajahmada Yogjakarta, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Hasanudin Makasar, Universitas Lambungmangkurat Banjarmasin dan lain-lain. Selain memiliki ijazah dari pendidikan formal para tenaga ahli juga memiliki sertifikat terkait lingkungan hidup yaitu sertifikat Dasar-Dasar serta Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal A,B), Audit Lingkungan Hidup dan Sertifikat Kompetensi Penyusun Amdal (ATPA dan KTPA).